Eddy Soeparno Nilai APBN Tidak Sanggup Biayai ‘Pensiun Dini’ PLTU Batubara

28-10-2023 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Foto : Dok/Man

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai APBN tidak kuat untuk menanggung biaya program pensiun dini PLTU batu bara. Terlebih lagi masih banyak kebutuhan bangsa Indonesia lainnya yang tidak kalah pentingnya.

 

"Kalau hanya dari APBN (untuk mempensiunkan dini PLTU batu bara) menurut saya tidak mungkin. APBN tidak kuat untuk menanggung pensiun dini seluruh PLTU. Harus ada sumber lainnya,"ujar Eddy kepada media, baru-baru ini.

 

Dijelaskannya, saat ini untuk mempensiunkan dini PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon satu itu dibutuhkan dana Rp 25 Triliun, dengan rincian Rp 12 triliun untuk Pelabuhan Ratu dan Rp 13 triliun untuk PLTU Cirebon-1, untuk Cirebon-1 ini sudah ada komitmen dari ADB untuk membiayainya.


"Nah ini kan besar sekali, baru dua PLTU. Setidaknya harus ada sumber-sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk mendukung program pensiun dini PLTU ini. Misalnya, pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB), "paparnya.

 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

 

Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.

 

Dua PLTU yang akan menjadi proyek pilot suntik mati pemerintah terhadap PLTU batu bara adalah PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1.

 

Sejauh ini, mekanisme suntik mati terhadap PLTU Pelabuhan Ratu dilakukan dengan cara alih kelola dari PT PLN kepada PT Bukit Asam. Semula PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, namun setelah pengalihan tersebut, masa operasional pembangkit dipangkas hanya menjadi 15 tahun.

 

Sedangkan rencana suntik mati kepada  PLTU Cirebon-1 akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan dukungan Asian Development Bank (ADB). ADB telah meneken perjanjian untuk memensiunkan PLTU berbahan bakar batu bara Cirebon-1 di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...